PUNCAK JAYA – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui
Inspektorat Daerah Kabupaten Puncak Jaya mengadakan monitoring Surat
Pertanggung jawaban ( SPJ) 2014 dari semua Instansi di Kabupaten Puncak Jaya.
Monitoring Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) oleh staf
Inspektorat Daerah Puncak Jaya yang langsung mendatangi setiap SKPD untuk
mengumpulkan langsung.
Saat di temui di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Senin
(
15/09) Inspektur Daerah Kabupaten Puncak Jaya Drs. M. Ahyar yang baru dilantik
pada Senin (08/09) saat di Tanya seputar monitoring SPJ mengatakan bahwa yang perlu di laksanakan saat ini adalah
penyelesaian SPJ yang belum rampung.
Ahyar menjelaskan bahwa pengalaman di tahun 2013 sampai pada
akhir tahun dan memasuki tahun anggaran 2014 SKPD belum menyetor SPJ. Hal ini
perlu untuk di perhatikan oleh SKPD dalam menyelesaikan SPJ karena Inspektorat
akan mengawasi sampai ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya.
Instrumen dalam memantau monitoring SPJ adalah “Instruksi
Bupati Puncak Jaya Nomor 963/709/set tanggal 11 September 2014 yang penekanannya
kepada SKPD bahwa sampai pada batas waktu yang di tentukan dan instruksi tidak
di hiraukan maka segala resiko dan konsekwensi akibat kelalaian kepala SKPD
maka pencairan pada Triwulan empat tidak di layani apabila di layani jika SKPD
telah menyampaikan SPJ dan di lampirkan dengan rekomendasi dari Inspektorat
bahwa SPJ sudah di sampaikan sampai batas waktu yang di tentukan sehingga Dinas
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak
Jaya tidak mengeluarkan SP2D”.
Sementara itu Ahyar menjelaskan bahwa kunjungan dari Tim BPKP
adalah dalam rangka evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah setiap
tahun, dan tim yang datang adalah dari Inspektorat Propinsi, Tata Pemerintahan
dan BPKP.Hasil evaluasi tersebut si sampaikan ke Mentri Dalam Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar